Tupoksi
Administrator
2022-03-02 03:32:49
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui azas desentralisasi bidang pendidikan, perlu adanya fasilitasi serta pembentukan unit kerja yang akan mengelola bidang pendidikan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah. TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DinasPendidikan Kabupaten Bangka Tengah. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Serta Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Tugas Pokok Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah
Tugas pokok Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka Tengah No. 81 Tahun 2016 adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DINDIK mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, menyelenggarakan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan, program dan kegiatan DINDIK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dalam merencanakan, menetapkan, mengatur, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan memonitoring pelaksanaan di bidang pendidikan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, yang meliputi:
- perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan DINDIK; dan
- penyusunan rencana kebijakan Daerah bidang Pendidikan.
- pembantuan penyelenggaraan tugas Bupati;
- pemenuhan undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai mitra penyelenggara Pemerintahan Daerah;
- pelaksanaan kebijakan operasional pendidikan sesuai dengan kebijakan Nasional dan Provinsi;
- perencanaan operasional program sesuai dengan perencanaan strategis tingkat Provinsi dan Nasional;
- perumusan kebijakan urusan keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
- pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
- pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan;
- pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pembinaan pegawai di lingkungan DINDIK;
- pelaksanaan pembinaan teknis dan administratif pada UPT Dinas Daerah dan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan;
- penyampaian laporan tentang kegiatan DINDIKsecara berkala dan tepat waktu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;
- pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan DINDIK;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan